Senin, 5 Oktober 2020
Mungkin sering kita lihat bahwa luka para penderita diabetes umumnya terjadi di area sekitar kaki. Luka ini lama-kelamaan bisa membesar dan membahayakan penderita diabetes itu sendiri jika tidak dilakukan penanganan yang baik dan cepat. Ada beberapa alasan kenapa luka diabetes sering menyerang bagian kaki penderita diabetes yang memiliki gula darah tinggi, yaitu:
Pada penderita diabetes pembulu darah menyempit karena tertutup lapisan lemak dan bentuknya tidak elastis lagi. Akibatnya darah yang menyuplai oksigen dan nutrisi untuk tubuh tidak dapat disalurkan dengan baik ke seluruh tubuh. Bagian tubuh yang tidak mendapat suplai darah yang cukup akan menyebabkan fungsi dan kualitasnya memburuk.
Jantung yang bertugas menyuplai darah ke seluruh tubuh sudah menjalani tugasnya dengan baik. Namun, karena adanya penyumbatan pada pembuluh darah, suplai darah tidak terjadi secara maksimal. Akibatnya kaki yang berada di bagian paling ujung tubuh tidak menerima cukup darah untuk melakukan proses penyembuhan atau penutupan luka. Oleh karena itu, penyembuhan luka diabetes berlangsung lebih Kerusakan saraf terjadi
Jauhnya jarak dari jantung ke kaki juga menyebabkan saraf di kaki lebih rawan rusak. Rusaknya saraf ini akan mengakibatkan penderita diabetes tidak merasakan sakit saat kaki lecet ataupun luka ringan. Karena itu, biasanya penderita diabetes baru menyadari saat lukanya sudah melebar. Terlebih luka di kaki lebih sulit terlihat dibanding luka di bagian tangan atau bagian lainnya dan mereka bisa melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi melebarnya luka.
Tak bisa dipungkiri bahwa kaki merupakan salah satu anggota tubuh paling fital dari alat gerak manusia. Dengan begitu anggota tubuh ini paling sering berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Tentunya ini akan meningkatkan potensi terjadinya luka di area kaki.
Karena beberapa faktor tersebut, kaki merupakan bagian tubuh yang rawan terkena luka. Dengan begitu, tindakan pencegahan yang dapat dilakukan agar meminimalisir terjadinya luka di area tersebut dengan menggunakan alas kaki yang nyaman, tidak terlalu sempit ataupun terlalu longgar sehingga kaki tidak lecet pasca pemakaian tersebut.
Izin REG BPOM TR 193637051
Halal MUI NO. 171 300 2098 1215